Sebanyak 207 wisudawan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) melakukan sumpah profesi sebagai bentuk profesionalisme dunia kerja. Sumpah profesi menjadi bagian penting bagi lulusan Program Studi (Prodi) D-3 Rekam Medis Informasi Kesehatan (RMIK). Berlangsung di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Sabtu, (25/11/2023).
Acara sakral itu menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) nantinya. Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi disaksikan langsung oleh Ketua DPD Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Pormiki) Jawa Tengah (Jateng), Roni Rohman, A.Md.PK.
Ketua DPD Pormiki Jateng pada kesempatan itu ikut memberi suntikan motivasi kepada seluruh peserta. Apresiasi pun ia berikan kepada tiga lulusan terbaik. Salah satunya dengan memberi relasi untuk bekerja di rumah sakit daerah mereka masing-masing. Harapannya seluruh wisudawan bisa menjunjung tinggi profesionalitas mereka. Serta memberikan pelayanan terbaik di bidang Perekam Medis Informasi Kesehatan (PMIK) kepada masyarakat.
Roni juga menambahkan di era digital kedepannya, rumah sakit harus menerapkan rekam medik elektronik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa aturan itu akan semakin banyak diterapkan pada tahun 2024 mendatang. Tidak lupa, Roni juga mengingatkan seluruh wisudawan untuk segera mengurus STR yang saat ini dalam bentuk e-STR.
“Waktu yang dibutuhkan untuk membuat e-SRT hanya 14 hari kerja saja, jadi harus segera di proses agar bisa segera terjun ke dunia profesional. Kami yakin calon wisudawan dari Prodi D-3 RMIK Udinus memiliki kemampuan dasar di bidang IT dan hal ini menjadi keuntungan,” ungkapnya.
Para calon wisudawan Udinus juga mendapatkan pengarahan lebih lanjut terkait pengurusan e-STR PMIK dan keprofesian. Materi itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC Pormiki Kota Semarang, Syaifudin, A.Md.PK., SKM. Pada pelaksanaannya, turut hadir pula Sekretaris Dekan FKes Udinus, Dr. Nurjanah, SKM, M.Kes., Kaprodi D-3 RMIK Udinus, Dr. dr. Zaenal Sugiyanto, M.Kes. Serta seluruh dosen di lingkup Prodi D-3 RMIK lainnya.
Sementara itu, Dekan FKes Udinus, Dr. Enny Rachmani, SKM., M.Kom., Ph.D., menjelaskan bahwa sumpah profesi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan STR. Selain itu, wisudawan juga diharap bisa mengembangkan diri mereka untuk menambahkan nilai jual. Berbagai ilmu yang sudah didapat semasa kuliah dapat diasah lagi sesuai fokus yang diinginkan. Ia juga menekankan agar seluruh wisudawan harus bisa menyesuaikan diri di ranah profesional.
“Sumpah profesi merupakan hal yang sakral dan harus bisa dipertanggung jawabkan kedepannya. Kami berharap apa yang sudah disampaikan hari ini bisa terus menjadi pegangan untuk mengembangkan ilmu di bidang PMIK,” harapnya. (Humas Udinus/Haris. Foto: Humas Udinus)