Kamis (03/05) lalu, Ir. Bachtiar Siradjuddin Komisioner Komisi Administrasi Kelembagaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Wahyu Nugroho Pratomo, S.T datang ke Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) meninjau persiapan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Udinus.
 
Sebagaimana kita ketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengedarkan peraturan tentang Perguruan Tinggi yang harus memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) selain Ijazah untuk lulusannya. Oleh sebab itu, Udinus mempersiapkan pembentukan LSP Udinus yang rencananya akan selesai akhir tahun ini. “Selain ijazah, mahasiswa memerlukan sertifikat keahlian dan keterampilan yang disahkan dan diakui oleh negara” tutur rektor Udinus Prof., Dr., Ir Edi Noersasongko M.Kom.
 
Bachtiar menjelaskan bahwa sertifikasi LSP terukur dan objektif. Ada tiga jenis LSP yakni LSP I, II dan II. Sedangkan LSP Udinus merupakan kategori LSP I yang mana dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan dengan tujuan menjaga kompetensi lulusannya. “BNSP akan membantu memfasilitasi pembentukan LSP di Udinus, Prosesnya akan selesai sekitar 3 bulan” jelas Bachtiar. Pendampingan berupa sertifikasi terlebih dahulu untuk dosen yang dilakukan oleh asesor dari BNSP, kemudia dosen yang sudah tersertifikasi bisa menjadi asesor untuk sertifikasi lulusan.
 
Hal paling penting yang harus disiapkan adalah skema pengakuan kemampuan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dari 22 program studi, 18 diantaranya sudah siap terlebih dahulu untuk sertifikasi. Saat ini ada sekitar 100 Perguruan Tinggi di Indonesia yang sudah memiliki LSP, jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan dengan total perguruan tinggi di Indonesia yang jumlahnya sekitar 4000 lebih.  “Semoga sesudah kunjungan ini Udinus diijinkan mendirikan LSP yang diakui oleh negara” tandas Edi. (*Humas/mey)