Pemahaman serta pengetahuan hak cipta penting bagi mahasiswa dengan segudang inovasi mereka untuk memerangi kecurangan plagiasi. Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan wawasan mereka kepada mahasiswa.
Kegiatan yang dipandu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Udinus itu menghadirkan dua narasumber ahli. Yakni Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, S.S., dan Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Dewa Ayu Trisna Dewi, S.H. Bertajuk seminar, kegiatan berlangsung dengan interaktif diikuti oleh kurang lebih 250 peserta yang terdiri dari dosen maupun mahasiswa Udinus.
Turut hadir memberikan sambutan, Plt. Koordinator Permohonan dan Publikasi, Kuswardhanti Ariwati Rahayu, S.Sos., M.Si. Menjelaskan bahwa narasumber yang hadir sesuai dengan tema yang diusung, yakni ‘Mendorong Inovasi dan Kreativitas Pencipta dengan Pencatatan Hak Cipta’. Ungkapnya, hak cipta memiliki peran penting di dunia bisnis, di bidang industri kreatif yang mencakup layanan dan produk.
“Seminar ini sebagai upaya kami meningkatkan kompetisi mahasiswa mengenai perlindungan hak cipta. Karena hak cipta bisa menjadi senjata ampuh untuk memerangi kecurangan, terutama bagi bisnis yang memiliki tingkat persaingan tinggi di Pasar Indonesia,” terangnya.
Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, S.S., pada kesempatan itu menjelaskan definisi dan prinsip dasar hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta sebuah karya, terdiri dari hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral merupakan hak seseorang untuk mencantumkan nama mereka dan mengubah ciptaannya.
“Sementara itu untuk mendapatkan nilai ekonomi, maka hak ekonomi dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Seseorang akan memiliki hak cipta orisinil ketika menciptakan karya sendiri, atau dapat muncul secara otomatis ketika ciptaan itu dipublikasi,” terangnya.
Acara yang dipandu oleh Ketua Kekayaan Intelektual LPPM Udinus Juli Ratnawati, S.E., M.Si., itu berjalan dengan antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta. Seminar semakin meriah diikuti oleh para peserta yang berpartisipasi mengikuti mini games, menjawab pertanyaan seputar hak cipta dasar.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Udinus, DR. Eng Yuliman Purwanto, M. Eng., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi kesempatan istimewa bagi mahasiswa. Untuk menambah pemahaman dan pengetahuan bagaimana cara melindunginya dan menelusuri hak cipta itu.
“Udinus yang memiliki berbagai prodi di bidang teknologi informasi dan komunikasi akan sangat rentan terhadap penggunaan hak cipta karena mudah disalin lalu disebarkan lewat internet. Kami berharap mahasiswa bisa lebih menghormati hak cipta orang lain dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya. (Humas Udinus/Haris. Foto: Humas Udinus)