UPAYA UNTUK PULIHKAN EKONOMI DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19, HMA UDINUS GELAR WEBINAR PERPAJAKAN

[Sassy_Social_Share]

UPAYA UNTUK PULIHKAN EKONOMI DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19, HMA UDINUS GELAR WEBINAR PERPAJAKAN

[Sassy_Social_Share]

Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang gelar webinar bahas pemulihan ekonomi Indonesia dengan kebijakan perpajakan.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan Youtube diikuti ribuan peserta dari kalangan mahasiswa. Tak hanya mahasiswa Udinus saja, namun hadir juga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.  Webinar yang mengusung tema ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia dengan Kebijakan Perpajakan di Era Pandemi’, diisi oleh narasumber yang ahli dalam bidangnya. Mereka yakni Konsultan Pajak di Lembaga Manajemen Accounting & Taxs Formasi Sistem (LMATS), Made Renata Dwi Arasana, S.S.T., M.A.P., BKP dan Dosen FEB Udinus, Dr. Yulita Setiawanta, Ak., C.A., AseanCPA., C.P.A., C.S.R.A., C.S.P. Serta dimoderatori oleh Dosen FEB Udinus, Bambang Minarso, S.E, M.Si., Akt., C.A.

Ketua Pelaksana Webinar yang juga anggota HMA Udinus, Tri Handayani Fatmawati menjelaskan tujuan diadakannya webinar sebagai upaya dalam memulihkan ekonomi Indonesia dengan memperlakukan kebijakan perpajakan di era endemi.  Ia pun berharap para peserta dapat menyerap ilmu-ilmu yang diberikan oleh para narasumber.

“Kami ingin pada masa endemi ini, ekonomi dari Indonesia kembali pulih dan mampu terus meningkat. Semoga kegiatan ini berguna bagi para peserta untuk menambah ilmu mengenai dunia perpajakan,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Dr. Yulita Setiawanta, Ak., C.A., AseanCPA., C.P.A., C.S.R.A., C.S.P mengatakan pada tahun 2020 lalu Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi. Hal itu terlihat dari  realisasi PPh tahun 2020  lalu mencapai 549 triliun atau terkontraksi sekitar 23,1  persen jika dibandingkan di tahun 2019.

Ungkap Yulita, Kondisi itu berasal dari PPh Badan yang terkontraksi cukup dalam. Yang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor itu pertama, melambatnya profitabilitas badan usaha tahun 2019 sebagai basis perhitungan tahun 2020. Kedua,  Insentif perpajakan seperti berupa potongan angsuran 30 persen menjadi 50 persen.

“Selain itu penurunan tarif PPh yang awalnya 25 persen menjadi 22 persen  juga menyebabkan penurunan PPh pada masa pandemi Covid-19 di 2020 lalu. Namun, menurut menteri keuangan RI, realisasi penerimaan pajak di tahun 2021, mencapai 1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 sebesar 1.229,6 triliun,” ungkapnya.

Yulita juga berharap, Ke depan situasi perekonomian Indonesia harus semakin membaik setelah covid-19 melanda. Walaupun masih memakai masker dan menjaga jarak, kelonggaran yang di berikan pemerintah menambah hal positif di perekonomian negara ini.

“Saya yakin perekonomian Indonesia akan semakin kuat dan terus membaik. Semoga ilmu ini bisa berguna bagi para peserta,” harapnya. 

Dalam webinar itu juga, Konsultan Pajak LMATS, Made Renata Dwi Arasana, S.S.T., M.A.P., memaparkan mengenai berbagai kebijakan dan pasal yang menyangkut mengenai perpajakan. Tak hanya itu saja, Made juga memaparkan mengenai undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law. (Humas Udinus/Alex. Foto:Humas Udinus)