Upaya memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan ‘Penyegaran dan Pelatihan Auditor Audit Mutu Internal (AMI) 2025’. Kegiatan ini sekaligus mempersiapkan perguruan tinggi yang saat ini terakreditasi Unggul dalam menghadapi Reakreditasi Perguruan Tinggi (APT) pada 2026 mendatang.

Diikuti oleh seluruh dosen yang telah bersertifikasi sebagai auditor internal, kegiatan berlangsung di Meeting Room Gedung H lantai 1 Udinus pada Selasa (11/11). Pelatihan ini bertujuan agar auditor dapat mengisi instrumen AMI dengan lebih profesional sehingga menghasilkan catatan audit yang faktual dan dapat ditindaklanjuti.

Kali ini, pelaksanaan AMI memiliki arti istimewa, karena didorong adanya kebijakan baru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menghentikan mekanisme perpanjangan akreditasi otomatis, setelah 31 Desember 2025 mendatang. 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pusat Monitoring dan Evaluasi Udinus sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Ifan Rizqa, M.Kom., menekankan pentingnya kolaborasi antara auditor senior dan baru. Pelatihan akan fokus pada peningkatan kualitas pelaksanaan audit, terutama dalam penggunaan aplikasi SIAMIKU Versi 2, yang dikembangkan secara personal oleh tim pemrograman di LPM Udinus.

“Pelatihan ini menjadi krusial, karena kami ingin setiap auditor internal lebih memahami cara mengungkapkan dan menuliskan temuan secara rinci di sistem. Sistem sudah dirancang khusus sebagai salah satu langkah digitalisasi di lingkup kampus,” ujarnya.

Hadapi Kebijakan Baru

Lebih lanjut, Kepala LPM, Asesor, sekaligus Fasilitator SPMI LLDikti VI Jateng, Prof. Dr. Ir. Nova Rijari, S.Si., M.Kom., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pelaksanaan AMI tahun ini cukup berbeda. Ada keistimewaan tersendiri, karena memiliki bobot yang sangat penting, dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Hal ini terkait dengan kebijakan terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sekarang akreditasi yang SK-nya berakhir setelah 31 Desember 2025 tidak akan mendapat perpanjangan otomatis melalui pemantauan. Oleh karenanya, Udinus harus melaksanakan reakreditasi penuh,” jelasnya.

Melalui persiapan ini, diharapkan hasil AMI 2025 bisa didokumentasikan sebaik mungkin. Catatan audit akan menjadi bukti kuat pelaksanaan siklus evaluasi internal yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). 

Oleh karena itu, hasil AMI 2025 harus didokumentasikan dengan sangat baik dan profesional. Catatan audit ini akan menjadi bukti kuat pelaksanaan siklus evaluasi internal (PPEPP) saat universitas menjalani visitasi akreditasi nantinya.

“Kami sangat berharap Bapak-Ibu auditor dapat membantu perguruan tinggi semaksimal mungkin. Audit ini harus kita laksanakan dengan profesional untuk menghasilkan perbaikan yang optimal bagi program studi dan unit kerja,” tutup Prof. Nova. (Humas Udinus/Penulis: Haris. Foto: Humas Udinus)