Kasus keracunan makanan yang terjadi dalam sebuah hajatan di Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesehatan dan keamanan pangan. Dengan jumlah korban yang cukup banyak, Pemerintah Kabupaten Sleman bahkan menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Menanggapi hal itu, pengamat dan pemerhati profesi akuntansi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Bambang Minarso, S.E., M.Si., Ak, menyoroti pentingnya etika bisnis dalam industri pangan.

Bambang Minarso menjelaskan bahwa pelaku industri pangan, baik skala besar maupun kecil, memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin keamanan produk mereka.

“Industri pangan bukan hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi juga harus memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen,” ujarnya.

Berbicara mengenai data, menunjukkan bahwa sekitar 42% kasus keracunan makanan disebabkan oleh cemaran bakteri. Sementara itu, 28% berasal dari rumah tangga dan jasa boga. Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut WHO, 40% korban keracunan pangan adalah anak-anak di bawah usia lima tahun. Hal itu  menegaskan betapa pentingnya penerapan standar kebersihan dan keamanan dalam industri pangan.

Menurut Bambang, industri pangan skala besar biasanya sudah memiliki standar operasional yang ketat dan didukung teknologi canggih untuk meminimalkan risiko kontaminasi. Namun, tantangan terbesar ada pada industri rumah tangga pangan (IRTP), yang sering kali memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya.

“Banyak pelaku usaha kecil yang masih menggunakan dapur rumah sebagai tempat produksi. Kontrol kebersihan dan keamanan produk menjadi lebih sulit dilakukan,” tambahnya.

Etika Bisnis Menjadi Pondasi

Dalam hal tersebut, etika bisnis menjadi fondasi penting dalam industri pangan. Etika bisnis tidak hanya mengacu pada kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral pengusaha.

“Pemilik usaha harus jujur dalam penggunaan bahan pangan yang aman, menjaga kebersihan produksi, serta memastikan keselamatan kerja bagi karyawannya. Selain itu, aturan dari pemerintah harus diperhatikan,” tegas Bambang.

Selain itu, kesadaran konsumen juga perlu ditingkatkan. Konsumen berhak mendapatkan produk pangan yang aman, tetapi juga berkewajiban untuk memperhatikan petunjuk konsumsi demi menjaga kesehatan mereka sendiri.

Bambang menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan pangan harus melibatkan semua pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat. Dengan menerapkan etika bisnis yang baik serta pengolahan pangan yang higienis, diharapkan kasus keracunan makanan dapat diminimalisir di masa mendatang. (Humas Udinus/Alex. Foto: Doc. Pribadi)