Kesadaran akan perlindungan intelektual desain industri penting untuk selalu dikembangkan. Memahami hal tersebut, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), particularly the Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Kolaborasi itu melahirkan kegiatan ‘Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri’. Berlangsung di Ruang Teater Gedung I lantai 6 Udinus Semarang, pada Rabu (18/09). Diikuti oleh 80 peserta, 70 di antaranya merupakan perwakilan dosen dari 3 perguruan tinggi, yakni Udinus, Unnes, dan UNW. Sementara 10 lainnya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah

Turut hadir memberikan sambutan, Wakil Rektor IV Bidang Riset, Kerja Sama, dan Inovasi Udinus, Prof. Dr. Supriadi Rustad M.Si., yang menyambut baik kegiatan ini. Ia mengungkapkan terjalinnya hubungan yang baik antara Udinus dan Kanwil Kemenkum Jateng, yang mendorong lahirnya karya-karya inovatif.

“Udinus punya tugas berkarya dan berinovasi. DJKI lah yang akan melindungi. Sesuai slogannya, DJKI pasti akan melindungi,” tegasnya. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, S.H., M.H., hadir membuka acara mewakili  Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya desain industri perlindungan hukum kekayaan intelektual. Baik bagi masyarakat, pelaku bisnis, industri kreatif, hingga perguruan tinggi. Perlindungan kekayaan intelektual akan melindungi karya atau ide inovatif dari bentuk pelanggaran apapun. 

“Desain industri akan meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi karena ini merupakan salah satu pondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Kegiatan ini menjadi momentum mendorong kreativitas inovasi, peningkatan akademis, dan semakin banyak pihak yang memanfaatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual dari negara. Juga menguatkan sinergi stakeholder dalam membangun kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Workshop Bimbingan Teknis

Pada kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman dari 2 narasumber yang merupakan tim DJKI. Pemateri pertama, Muh. Fathurrohman, S.T.P., M.Si., Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, memaparkan seputar perlindungan desain industri. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa  Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul hasil dari olah pikir manusia yang menghasilkan produk dalam rangka kemaslahatan manusia. 

“Bentuk kepemilikan HKI terbagi menjadi 2, yaitu komunal dan individual. Komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetis. Individual seperti hak cipta dan hak terkait, hak milik industri yang meliputi paten, merek, dan desain industri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan waktu paling tepat untuk melindungi produk tersebut adalah sebelum pemasaran.Terdapat beberapa proses dalam mengajukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual. 

“Setelah pengajuan permohonan, terdapat pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan sertifikasi,” lanjutnya.

Materi teknis tentang pengajuan secara rinci dijabarkan oleh pembicara kedua, Habibah Afianti Windyaswara, S.H., M.M., seorang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama. Ia menyampaikan beberapa kesalahan yang sering ditemukan saat pemeriksaan formalitas atau administratif. Seperti ketidaksesuaian gambar dan ketidaksesuaian formulir dengan lampiran.

“Hal-hal seperti itu bisa memperlama prosesnya. Harapannya setelah penyampaian hari ini, meminimalisir kesalahan sehingga prosesnya lebih cepat. Kami upayakan secara maksimal, supaya proses permohonan dari universitas sudah tidak lama-lama lagi prosesnya,” ungkapnya.

Peserta juga diberikan kesempatan konsultasi teknis yang terbagi atas topik desain dan pendaftaran, serta pendaftaran administrasi. Selain pemaparan materi tiga sertifikat desain industri turut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi akademis. 

Ketiganya sertifikat ini diberikan kepada Prof. Dr. Ir Muljono, S.Si., M.Kom yang juga merupakan Kepala LPPM untuk desain komponen pasien monitor. Arga Dwi Pambudi, M.T., untuk desain tempat kamera pengukur aliran air. Serta Dr. Ir. Ratih Setyaningrum, M.T., IPM., ASEAN Eng., untuk desain wadah pengembangan maggot. (Humas Udinus/Penulis: Ika. Editor: Haris. Foto: Humas Udinus)