Beberapa waktu lalu, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada dosen telah lolos Sertifikasi Dosen (Serdos). Acara yang dilangsungkan di Ruang Sidang Rektorat Gedung G Udinus ini yang dihadiri oleh Rektor Udinus Dr. Ir. Edi Noersasongko, M.Kom, Wakil Rektor I bidang Akademik, Prof. Dr. Supriadi Rustad,M.Si, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Dr. Kusni Ingsih,MM , serta ke-28 dosen tersebut.

Kini telah tidak ada lagi dikotomi antara Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, karena kedua macam institusi tersebut telah disertifikasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. “Syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan diserahkannya SK Serdos ini, semoga para dosen dapat terus terpacu untuk berprestasi. Serta tidak lupa akan kewajibannya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,”ungkap Edi Noersasongko dalam sambutannya.

Tahap-tahap yang cukup pelik telah dilalui para dosen tersebut. Diantaranya tahap pertama yaitu Tes Bahasa Inggris dan Tes Kompetensi Dasar Umum.  Selanjutnya para dosen diwajibkan membuat portofolio deskripsi diri. Dua tahap tersebut dilakukan secara online. Deskripsi diri tersebut akan dikroscek oleh rekan sejawat, mahasiswa, serta jajaran pimpinan universitas dimana dosen tergabung. Tahap terakhir adalah diverifikasinya portofolio deskripsi diri tersebut oleh Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Selaku Wakil Rektor I bidang Akademik, Prof. Dr. Supriadi Rustad,M.Si mengemukakan diterimakannya SK Serdos oleh 28 dosen di Udinus ini membuktikan bahwa Udinus sudah layak dan dipercaya oleh negara untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk masyarakat. “Dengan diserahkannya SK Serdos ini, para dosen tersebut akan ada implikasi finansial. Harapan kami para dosen dapat menginvestasikannya dalam bentuk penelitian, untuk menghidupi profesinya,” papar Supriadi.

Kepatuhan dalam proses pencairan, akan ikut membantu Udinus sekaligus Kopertis wilayah VI, dimana Udinus berada dalam wilayah koordinasinya. Kepatuhan dalam menjalankan kewajiban dosen juga disoroti oleh Supriadi, “Saat kewajiban dipenuhi, hak juga dipenuhi, para dosen juga membantu insitusi dalam pertanggungjawaban secara mutlak. Kami akan mendukung para dosen yang mengadakan penelitian yang diarahkan pada pengabdian, bukan hanya secara finansial.” (*humas)