"Dengan adanya insentif PPnBM diharapkan akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi negara di kuartal 1-2021," ujar Dr. Anna Sumaryati SE, M.Si, Kaprodi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang saat memberikan sambutan di webinar series yang diadakan oleh FEB pada Kamis, 1 Juli 2021.
Ia juga mengatakan webinar series digelar rutin oleh FEB Udinus, sebagai salah satu cara dalam menambah wawasan bagi mahasiswa. Ungkap dia, Isu-isu yang diangkat pun merupakan berbagai hal yang marak dibicarakan banyak orang.
"Pajak barang-barang yang tergolong mewah, seperti mobil dan motor ini mampu meningkatkan harga dari barang atau jasa, pajak tersebut biasa dikenakan kepada orang yang membeli atau menggunakan barang tersebut. Semoga webinar ini mampu memberikan wawasan tak hanya bagi mahasiswa, namun juga masyarakat umum," ujarnya Kaprodi FEB Udinus, Dr. Anna Sumaryati SE, M.Si saat memberikan keterangan terkait webinar tentang 'Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor'.
Pada acara tersebut menghadirkan dua narasumber yang berkompeten dalam dunia perpajakan, yakni Accountant Representative Direktorat Jendral Pajak Jafar Shodiq S.Akt, M.Akt. dan Dosen Perpajakan FEB Udinus, Julia Rahmawati, SE., M.Si. webinar itu diikuti lebih dari 180 peserta, yang merupakan mahasiswa Udinus serta dosen, dan dari universitas lain di Indonesia.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan barang dalam kegiatan usahanya.
Dalam pemaparannya Jafar Shodiq S.Akt, M.Akt. menjelaskan mengenai pajak kendaraan bermotor yang tergolong dalam barang mewah. Ia mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor mampu meningkatkan nilai ekonomi negara. "Industri mobil memiliki multiple efek yang besar dalam perekonomian negara. Dengan adanya insentif, daya beli masyarakat akan sangat tinggi sehingga dapat mendongkrak tingkat ekonomi negara," ujarnya.
Sementara itu, Julia Rahmawati, SE., M.Si. memberikan penjelasan mengenai sistem diberlakukannya PPnBM dalam Undang-Undang yang selama ini telah berlaku di Indonesia. Ia mengatakan seluruh barang yang tergolong dalam barang merah akan dikenakan pajak dengan tarif yang telah dikelompokkan oleh pemerintah. "Pertimbangan barang dikenakan PPnBM yaitu, keadilan pembebanan antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi. Tarif dikelompokkan sesuai dengan klasifikasi BKP mewah," paparnya.
Webinar yang dilangsungkan melalui zoom meeting, menjadi langkah Udinus sebagai perguruan tinggi berbasis IT untuk memberikan support dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Support ditunjukkan dengan memberikan wawasan pengetahuan tentang perpajakan. (Humas Udinus/Nuvia. Foto: Nuvia KHN)