Program Kampus Mengajar Angkatan 4 telah diperpanjang hingga Minggu, 12 Juni 2022, dan program itu ditujukan bagi mahasiswa aktif. Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Program studi S1 dan vokasi D3/D4 dapat mengikuti program dari Kemendikbudristek tersebut.
 
Bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri dapat harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni mahasiswa aktif yang sudah menginjak bangku semester 4 pada tahun akademik 2022/2023. Lalu belum pernah diterima di program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan 1, 2 dan juga 3. Selain itu, mahasiswa juga wajib mengantongi IPK minimal 3.00 dari Program Studi terakreditasi. 
 
Koordinator Kampus Mengajar Angkatan 4 dari Udinus, Dr. Rindra Yusianto, S.Kom., MT., mengingatkan bagi mahasiswa untuk melengkapi dokumen penting yang diperlukan. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan pengalaman mengajar atau berorganisasi, serta berkas tambahan seperti sertifikat prestasi. 
 
“Tidak kalah penting dokumen surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi dan surat izin orang tua. Dimana semua dokumen menggunakan format yang telah disediakan untuk Kampus Mengajar Angkatan 4,” jelasnya.
 
Untuk yang ingin mendaftarkan diri, bisa melalui link pendaftaran https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id. Sementara itu untuk dokumen-dokumen persyaratan dapat diundur melalui link berikut https://bit.ly/SyaratDokumenPendaftaranKM4.
 
Dr. Rindra Yusianto, S.Kom., MT., yang juga merupakan Kepala Biro Kemahasiswaan Udinus mengajak mahasiswa semester 4 keatas untuk mengikuti program tersebut. Jelasnya, program dari pemerintah tersebut merupakan momen untuk mahasiswa mempelajari ilmu softskill.
 
“Selain mengikuti perkuliahan di dalam kelas, mahasiswa juga disarankan untuk aktif dalam kegiatan berorganisasi maupun kegiatan lain di luar kelas. Untuk menambah relasi dan sebagai bekal terjun di dunia industri nantinya,” tutup Rindra.
 
Selain untuk mahasiswa, pendaftaran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) juga disediakan untuk dosen aktif Prodi S1 dan D3/D4. Dengan melampirkan surat Pakta Integritas dan memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi. (Humas Udinus/Haris. Ilustrasi: Humas Udinus)